Peristiwa
Beranda » Polisi Gerebek Villa di Gianyar dan Sita 2.5 Kg Ganja Serta Kokain

Polisi Gerebek Villa di Gianyar dan Sita 2.5 Kg Ganja Serta Kokain

Para tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis ganja dan kokain yang diringkus Polresta Denpasar. (ist)

Denpasar – Peredaran narkotika jaringan media sosial kembali terbongkar di Bali. Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar ganja dan kokain, dengan barang bukti hampir 2,5 kilogram ganja serta kokain.

Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial NPKY di kawasan Jalan Pulau Singkep, Denpasar.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapatkan lintingan ganja dari seorang laki-laki berinisial RGP,” ujar Kombes Pol. Leonardo dalam keterangannya Rabu, (25/2).

Berdasarkan pengembangan tersebut, polisi menangkap RGP, 33 tahun pria asal Magelang yang tinggal di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Ia diamankan pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar Pukul 20.40 WITA.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka kedua, FGI, 32 tahun warga asal Sukabumi yang tinggal di sebuah villa di Desa Tampaksiring, Gianyar. Setelah dilakukan pemantauan, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di villa tersebut.

Kasus DBD Masih Mengintai, Dinkes Tabanan Gencarkan Gertak PSN Mingguan

Hasilnya, polisi menemukan 16 paket plastik klip berisi daun dan biji kering diduga ganja dengan berat bersih 2.485,24 gram serta satu paket serbuk putih diduga kokain seberat 0,86 gram.

“FGI mengakui mendapatkan ganja dari RGP. Sementara kokain dibeli melalui akun Instagram yang kini sudah terblokir, dengan sistem tempel seharga Rp5 juta,” ungkapnya.

Polisi juga mengungkap transaksi ganja dalam jumlah besar sempat dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.

Kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan menyimpan narkotika di dalam tas sebelum diedarkan. Mereka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang memanfaatkan media sosial,” tegas Kapolresta. (An/CB.3)

Truk Dinas TNI Terlibat Laka Lantas di Baturiti, Begini Klarifikasi Kapendam

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan