Peristiwa
Beranda » Napi AS Kasus Pembunuhan Dalam Koper Dideportasi Usai Jalani Hukuman di Lapas Kerobokan

Napi AS Kasus Pembunuhan Dalam Koper Dideportasi Usai Jalani Hukuman di Lapas Kerobokan

Tommy Schaefer (jaket biru) bersama petugas Imigrasi menuju ruang keberangkatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (24/2). (ist)

Denpasar – Terpidana kasus pembunuhan berencana yang dikenal dengan kasus “pembunuhan dalam koper”, TS alias Tommy Schaefer, akhirnya dideportasi ke Amerika Serikat setelah menuntaskan masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Warga negara Amerika Serikat itu resmi bebas murni pada 17 Februari 2026 usai menjalani hukuman 18 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 9 Juli 2015. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan deportasi dilaksanakan pada Selasa (24/2) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita,” ujar Sengky dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2).

Tommy Schaefer merupakan salah satu pelaku pembunuhan terhadap Sheila Von Wiese-Mack, 62 tahun di sebuah hotel kawasan Nusa Dua pada 2014. Ia melakukan aksi tersebut bersama kekasihnya, Heather Lois Mack, yang saat itu berusia 19 tahun. Kasus ini sempat menggemparkan publik internasional karena jasad korban ditemukan di dalam koper.

WNA Inggris Ditangkap di Kuta, Simpan 1.4 Kg Kokain di Kamar Hotel

Sebelum dideportasi, Tommy dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 Februari 2026 untuk proses administrasi keimigrasian. Ia dikenai tindakan administratif berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain deportasi, yang bersangkutan juga dikenai penangkalan sesuai Pasal 102 UU Keimigrasian.

“Penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius,” jelas Sengky.

Ia menambahkan, keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Sengky juga menyebut, selama menjalani masa pidana, Tommy memperoleh sejumlah remisi atas perilaku baiknya. Setelah dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses deportasi.

Polisi Gerebek Villa di Gianyar dan Sita 2.5 Kg Ganja Serta Kokain

Sementara itu, Heather Lois Mack telah lebih dahulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.

Setelah seluruh dokumen perjalanan dan koordinasi dengan pihak konsulat Amerika Serikat dinyatakan lengkap, Tommy Schaefer yang kini berusia 32 tahun diberangkatkan kembali ke negara asalnya. (An/CB.3)

Bagikan