Peristiwa
Beranda » Kejati Bali Tetapkan Lima Tersangka Korupsi KUR dan KUPRA BRI Unit Sidakarya

Kejati Bali Tetapkan Lima Tersangka Korupsi KUR dan KUPRA BRI Unit Sidakarya

Para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPRA BRI Unit Sidakarya digiring petugas usai ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Selasa (24/2). (ist)

Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan sekaligus menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di BRI Unit Sidakarya tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (24/2).

Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana menyampaikan lima tersangka tersebut berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Chatarina dalam konferensi pers di Aula Sasana Dharma Adhyaksa.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran kredit kepada 122 nasabah dalam periode Januari 2024 hingga Maret 2025, dengan rincian KUPRA sebesar Rp 1,79 miliar kepada 25 nasabah dan KUR sebesar Rp 6,78 miliar kepada 97 nasabah.

Menurut hasil penyidikan, tersangka APMU diduga memerintahkan IMS, IKW, dan NWLN untuk mengumpulkan KTP masyarakat yang dijadikan debitur formalitas. Data usaha calon debitur kemudian disesuaikan agar memenuhi persyaratan administrasi kredit.

Diguyur Hujan Deras dan Angin Kencang, Wilayah Denpasar Sempat Tergenang

“Para pemilik KTP tidak memiliki usaha yang layak. Namun profil usahanya direkayasa agar lolos verifikasi,” jelasnya.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM nasabah dikuasai para tersangka. Nasabah hanya menerima sebagian kecil dana, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 8,5 miliar,” tegas Chatarina.

hingga saat ini penyidik telah memeriksa 49 saksi dan satu ahli. Penyidikan masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan perkembangan alat bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (An/CB.3)

Hujan Deras Subuh-Subuh, Perpustakaan SD di Denpasar Ambruk Tertimbun Longsor

Bagikan