Peristiwa
Beranda » Mantan Wakapolri Turun ke PN Denpasar, Kasus Made Daging Disebut Bau Kriminalisasi

Mantan Wakapolri Turun ke PN Denpasar, Kasus Made Daging Disebut Bau Kriminalisasi

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI periode 2013–2014, Oegroseno usai sidang pra-peradilan antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging. (ist)

Denpasar – Sidang pra-peradilan antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, dengan Ditreskrimsus Polda Bali mendadak jadi sorotan tajam. Bukan hanya karena materi perkara, tetapi juga karena hadirnya mantan Wakil Kepala Kepolisian RI periode 2013–2014, Oegroseno yang secara terbuka menyinggung dugaan kriminalisasi dalam kasus pertanahan tersebut.

Sidang yang terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps itu digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026), dengan agenda pembacaan duplik, pembuktian, serta pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon.

Dua ahli dihadirkan dalam persidangan, yakni Dr. Prija Djatmika, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Brawijaya, serta Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Keterangan keduanya dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa perkara yang menjerat Made Daging berada di ranah administrasi, bukan pidana.

Sorotan tajam datang dari Oegroseno. Mantan orang nomor dua di Korps Bhayangkara itu menegaskan dirinya kerap hadir di persidangan jika mencium adanya praktik kriminalisasi, termasuk dalam perkara pertanahan.

“Saya biasanya hadir kalau berbau kriminalisasi. Termasuk kasus pertanahan,” ujar Oegroseno.

Dinkes Tabanan Tegaskan Belum Ada Temuan Kasus Virus Nipah, Waspada Kelelawar dan Babi

Ia menilai pendekatan pidana dalam persoalan pertanahan kerap dilakukan terlalu dini. Padahal, menurutnya, sengketa atau persoalan administrasi pertanahan semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di BPN.

“Kalau langsung pidana, yang muncul justru ketakutan. Baik di masyarakat maupun di kalangan pejabat,” katanya.

Oegroseno bahkan mencontohkan kasus di Tangerang, di mana ahli waris yang memiliki sertifikat dan akta jual beli asli justru ditetapkan sebagai tersangka saat mengurus balik nama sertifikat. “Ini jelas administrasi, bukan pidana,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mendorong agar BPN diperkuat secara kelembagaan, bahkan diusulkan menjadi badan independen yang kuat. Menurutnya, jika ditemukan indikasi tindak pidana, barulah perkara diserahkan kepada kepolisian. “Supaya masyarakat merasa aman,” imbuhnya.

Didampingi tim kuasa hukum Made Daging dari Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika serta I Made ‘Ariel’ Suardana dari LABHI Bali, Oegroseno juga menegaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan instrumen hukum yang sah dan tidak perlu ditakuti. “SP3 itu hak penyidik, diatur undang-undang. Bukan hantu,” ucapnya lugas.

Kabur dari Hukuman, Buronan Kasus Penganiayaan Asal Tiongkok Akhirnya Dideportasi dari Bali

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Gede Pasek Suardika alias GPS menyebut keterangan para ahli telah membuka konstruksi hukum perkara secara terang-benderang. Ia menilai pasal-pasal yang dikenakan penyidik tidak tepat karena masuk ranah administrasi pemerintahan.

“Pasal 421 sudah tidak bisa dipakai dan itu juga sudah diakui Termohon. Tinggal Pasal 83, dan itu pun jelas administrasi,” tegas GPS.

Ia menambahkan, mekanisme pengawasan administrasi pemerintahan yang diwajibkan undang-undang semestinya dilakukan sebelum menempuh jalur pidana. Namun hal itu dinilai diabaikan.

“Kalau ini dibiarkan, pejabat bisa takut melayani masyarakat. Membalas surat saja bisa dianggap pemalsuan. Ini bahaya bagi pelayanan publik,” katanya.

Senada, I Made ‘Ariel’ Suardana menegaskan bahwa hampir seluruh pihak yang hadir di persidangan sepakat melihat adanya kriminalisasi. Mulai dari ahli pidana, ahli administrasi negara, hingga mantan Wakapolri.

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

“Pasal 421 itu sudah mati suri. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 jelas, pejabat administrasi negara tidak bisa langsung dipidana tanpa proses pengawasan atasan,” tandasnya.

Ia pun mewanti-wanti agar perkara ini tidak menjadi preseden buruk di Bali. “Kalau masih dipaksakan, ini bisa jadi ‘Sleman jilid dua’,” ucapnya.

Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon. (An/CB.3)

Bagikan