Denpasar – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bali menggagalkan upaya penjualan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Denpasar. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial yang diketahui bernama Akhmad Soleh Ricard (ASR), 33 tahun diamankan petugas.
ASR dibekuk oleh tim intel gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali saat berada di sebuah warung makan tipat cantok di Jalan Buana Raya, Desa Padang Sambian, Denpasar Barat, Sabtu (24/1).
“Iya, yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini telah diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Penerangan Lanal Bali Kapten Laut (P) Eko Mey saat dikonfirmasi.
Penangkapan dilakukan sekitar Pukul 12.16 WITA. Tersangka diketahui berasal dari Bandar Lampung dan bekerja di sebuah perusahaan jasa pengamanan sebagai satuan pengamanan (satpam).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senpi rakitan jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, serta satu pucuk senjata jenis soft gun. Selain itu, ditemukan pula satu holster, tujuh kartu ATM berbagai bank, tiga KTP atas nama tersangka, tiga KTA Komcad, SIM, dua kartu kesehatan/asuransi, kartu BPJS, kartu member toko bangunan, dompet kulit, kalung Komcad, uang tunai Rp73 ribu, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride bernomor polisi DK 5788 QM. Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu unit handphone iPhone 13 Pro Max beserta kartu SIM.
Kapten Laut (P) Eko Mey menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi terkait aktivitas mencurigakan penjualan senjata api ilegal di wilayah Denpasar.
“Langkah ini merupakan bentuk deteksi dini dan respon cepat TNI AL dalam memutus rantai peredaran senjata api ilegal,” tegasnya.
Usai penangkapan, pada Jumat (23/1) Pukul 15.05 WITA, tersangka beserta seluruh barang bukti secara resmi diserahkan kepada Polsek Denpasar Selatan. Penyerahan dilakukan setelah penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) dan disaksikan langsung oleh Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga. Lanal Bali juga menyebutkan, pengungkapan kasus ini rencananya akan disampaikan secara resmi kepada awak media di Polresta Denpasar dalam waktu dekat. (An/CB.3)



