Pariwisata
Beranda » Peragaan Gajah Tunggang di Bali Dihentikan

Peragaan Gajah Tunggang di Bali Dihentikan

BKSDA secara resmi menghentikan peragaan gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali. (ist)

Denpasar – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali secara resmi menghentikan peragaan gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

Penghentian tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan satwa, khususnya Gajah Sumatera, sekaligus memastikan pengelolaan satwa di lembaga konservasi tetap sejalan dengan prinsip konservasi, etika kesejahteraan satwa (animal welfare), dan praktik perawatan yang bertanggung jawab.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko pada Kamis (15/1) menegaskan, seluruh lembaga konservasi yang mengelola gajah wajib mematuhi kebijakan tersebut tanpa pengecualian.

“Surat Edaran Dirjen KSDAE ini wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Kami akan bersikap tegas terhadap lembaga yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan data BKSDA Bali, dari total 13 lembaga konservasi di Bali, terdapat lima lembaga yang mengelola gajah dengan jumlah keseluruhan mencapai 83 ekor. Sebagai bentuk kepatuhan, CV Bali Harmoni atau Bali Zoo menjadi lembaga konservasi pertama di Bali yang menghentikan peragaan gajah tunggang sejak 1 Januari 2026.

Volume Sampah di Bali Terus Berkurang Tiap Bulan, Menteri LH Setuju Perpanjangan Penutupan TPA Suwung

Atas langkah tersebut, BKSDA Bali memberikan apresiasi kepada Bali Zoo yang dinilai telah menunjukkan komitmen dan inisiatif dalam mendukung kebijakan peningkatan kesejahteraan satwa.

Di sisi lain, BKSDA Bali terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut. Sebagai langkah tegas, Direktorat Jenderal KSDAE telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada PT Wisatareksa Gajah Perdana atau Mason Elephant Park and Lodge pada 13 Januari 2026 karena belum sepenuhnya mengindahkan ketentuan yang berlaku.

Ratna Hendratmoko juga mendorong lembaga konservasi untuk mengembangkan alternatif atraksi wisata yang lebih inovatif, edukatif, dan tetap mengedepankan prinsip konservasi tanpa mengeksploitasi satwa.

“Kami berkomitmen memastikan setiap gajah mendapatkan perawatan terbaik sesuai etika kesejahteraan satwa. Lembaga konservasi kami dorong menyusun roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif, sejalan dengan prinsip konservasi dan animal welfare,” ujarnya.

BKSDA Bali menegaskan akan terus memonitor pelaksanaan kebijakan tersebut dan melaporkan perkembangannya secara berkala kepada pimpinan Kementerian Kehutanan. (An/CB.3)

Modus Tempel Terbongkar, 7 Pengedar Narkoba Diciduk di Denpasar

Bagikan