Peristiwa
Beranda » BNNP Bali Gagalkan Peredaran Ganja dan Ekstasi Jelang Tahun Baru 2026

BNNP Bali Gagalkan Peredaran Ganja dan Ekstasi Jelang Tahun Baru 2026

Barang bukti yang disita oleh BNNP Bali berupa ganja dan ekstasi siap edar menjelang pergantian tahun. (ist)

Denpasar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan ekstasi di wilayah Denpasar. Pengungkapan ini melibatkan jaringan lintas provinsi, sebagai upaya pengamanan perayaan Tahun Baru 2026 agar tetap aman dan kondusif.

Kasus ganja pertama diungkap Satuan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar pada Rabu (14/12) di Dangin Puri Klod, Denpasar. Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu (17/12) di Pemecutan Kelod, Denpasar. Jaringan ini bermula dari informasi intelijen BNN Provinsi Sumatera Utara.

Tim Pemberantasan BNNK Denpasar melakukan control delivery dan mengamankan empat tersangka, yakni inisial BH, 19 tahun dan AD, 29 tahun asal Denpasar pada Minggu, (14/12), serta inisial BC, 22 tahun dan SD, 24 tahun asal Kalimantan Barat pada Rabu, (17/12). Total barang bukti ganja yang disita mencapai 2.874,46 gram netto. Para tersangka mengakui barang tersebut akan diedarkan menyambut Tahun Baru di Denpasar.

Tak berhenti di situ, Tim Pemberantasan BNNP Bali kembali beraksi pada Selasa, (22/12) dengan mengungkap peredaran ekstasi. Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Kepala BNNP Bali, Brigjen Budi Sajidin, menegaskan komitmen lembaganya.

“Pengawasan ketat jelang perayaan Tahun Baru dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diimbau waspada dan laporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya. (An/CB.3)

Gubernur Koster Cek Situasi Bandara Ngurah Rai, Tepis Isu Bali Sepi. Meningkat 600 Ribu Orang

Bagikan