Ekonomi
Beranda » PPDI Tabanan Curhat ke Komisi I DPRD: “Kami Ingin Ada Kepastian Saat Purna Tugas”

PPDI Tabanan Curhat ke Komisi I DPRD: “Kami Ingin Ada Kepastian Saat Purna Tugas”

PPDI Kabupaten Tabanan saat menyampaikan aspirasi terkait dana purnabakti, jaminan kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Tabanan, Jumat (14/11).

Tabanan – Suasana di Gedung Paripurna DPRD Tabanan pada Jumat (14/11) siang terasa berbeda. Perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tabanan datang dengan satu tujuan, menyampaikan keresahan yang sudah lama mereka pendam terkait masa depan mereka setelah tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa.

Ketua PPDI Tabanan I Wayan Adi Suwitra saat audiensi dengan Komisi I DPRD Tabanan menyampaikan, ia membawa tiga aspirasi utama yang menurutnya sangat mendesak, dana purnabakti, jaminan BPJS Kesehatan bagi perangkat yang pensiun, dan peningkatan kesejahteraan.

Adi Suwitra menjelaskan bahwa para perangkat desa, yang setiap hari bekerja mengurus administrasi desa hingga melayani masyarakat, justru tidak memiliki kepastian ketika mereka memasuki masa purna tugas.

“Kami bekerja dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas. Tapi sampai sekarang, kejelasan status dan jaminan setelah pensiun belum pernah kami dapatkan,” ujarnya.

Menurutnya, begitu seorang perangkat desa pensiun, entah karena mengundurkan diri atau mencapai batas usia, seluruh jaminan kesehatan langsung terputus. Padahal di usia lanjut, kebutuhan terhadap layanan kesehatan justru semakin besar.

Dukung UMKM Difabel, Gubernur Koster dan Ibu Putri Borong Ratusan Cup Kopi untuk Pengunjung Pasar Murah

“Begitu pensiun, kami tidak punya jaminan apa-apa. Banyak teman-teman setelah pensiun jatuh sakit, akhirnya memaksakan diri karena tidak ada bantuan pemerintah,” katanya.

Tidak berhenti di situ, Adi Suwitra juga menyinggung persoalan kesenjangan penghasilan. Perangkat desa yang telah mengabdi hingga puluhan tahun, termasuk dirinya yang mencapai 25 tahun, ternyata masih menerima gaji yang sama dengan perangkat baru yang baru bekerja hitungan hari.

“Yang sudah puluhan tahun mengabdi dan yang baru 7 hari, gajinya sama. Seharusnya ada penyetaraan. Minimal mendekati upah regional,” tegasnya.

Mendengar seluruh aspirasi itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengakui bahwa pihaknya memahami kondisi yang dirasakan para perangkat desa. Menurutnya, DPRD juga memiliki keinginan untuk mengakomodasi aspirasi tersebut. Namun, langkah itu masih terganjal oleh regulasi dari pusat.

Terkait dana purnabakti, Omardani menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebenarnya memperbolehkan pemberian dana itu kepada perangkat desa. Hanya saja, aturan teknis pelaksanaannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), yang hingga kini belum ada.

Sejalan dengan Pusat, Progam Pembangunan Bali Berkelanjutan yang Dijalankan Gubernur Koster Didukung Menteri Bappenas

“Sampai sekarang PP-nya belum keluar, jadi kami belum bisa berbuat banyak,” jelasnya.

Untuk jaminan kesehatan, ia menawarkan solusi sementara: perangkat desa purna tugas bisa masuk dalam program PBI (Penerima Bantuan Iuran) daerah, dengan iuran BPJS kelas III yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

Soal peningkatan kesejahteraan, ia menyebut hal itu akan sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Kenaikan pendapatan bisa diatur melalui peningkatan ADD atau pembagian hasil pajak, sepanjang tidak melanggar ketentuan pembagian dana 30 persen dan 70 persen.

Tidak ingin berhenti pada wacana, Komisi I kemudian menugaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan untuk mengkaji regulasi dari beberapa kabupaten tetangga seperti Bangli, Klungkung, dan Buleleng yang disebut telah membuat Peraturan Bupati tentang dana purnabakti bagi perangkat desa.

“Kami minta segera dikaji supaya Perbup bisa terbit, meskipun PP-nya belum turun,” ujar Omardani.

Inflasi Harus Direspon Cepat, Koster Tekankan Sinergi Semua Pihak Jaga Stabilitas Harga, Ketahanan Pangan dan Daya Beli

Komisi I DPRD Tabanan juga berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas langkah yang dapat ditempuh daerah sembari menunggu aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. (Pan/CB.2)

Bagikan