Peristiwa
Beranda » Sabu Disembunyikan di Celana Dalam, WN Afrika Selatan Hamil 7 Bulan Dituntut 11 Tahun Penjara

Sabu Disembunyikan di Celana Dalam, WN Afrika Selatan Hamil 7 Bulan Dituntut 11 Tahun Penjara

Lungile Ntombenhile Mzimela, 32 tahun asal Afrika Selatan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. (ist)

Denpasar – Pemandangan haru sekaligus tegang mewarnai ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/11). Seorang perempuan asal Afrika Selatan, Lungile Ntombenhile Mzimela, 32 tahun hanya bisa menunduk dan menahan air mata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Bagaimana tidak, perempuan yang kini tengah mengandung tujuh bulan itu dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti menyelundupkan sabu seberat hampir satu kilogram ke Bali.

“Menuntut terdakwa Lungile selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Iman Luqmanul Hakim.

Barang haram tersebut diketahui disembunyikan di celana dalam yang dikenakan Lungile saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung. Petugas Bea dan Cukai yang mencurigai gerak-geriknya kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan kristal bening seberat 1.093 gram brutto atau 990 gram netto.

Saat dibawa ke ruang pemeriksaan, Lungile yang saat itu baru hamil tiga bulan tampak gemetar. Ia mengaku hanya menjalankan permintaan seseorang bernama Sindi, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia dijanjikan upah 20.000 Rand Afrika Selatan dan uang muka 500 dolar AS untuk biaya perjalanan ke Bali.

Dari Karyawan ke Pengusaha Derek: Kisah “Gus Adi” Tangkap Peluang Usaha dan Berkembang Berkat  Permodalan BRI

Kini, di hadapan majelis hakim, Lungile hanya bisa memohon keringanan hukuman. Melalui penerjemah, ia berkata lirih, “Saya menyesal. Saya hanya ingin membantu anak-anak saya. Saya punya lima anak, dan satu lagi akan lahir.”

Permintaan maafnya pun disampaikan sambil sesekali menahan tangis. Penasihat hukumnya, Putu Kakoi Adi Surya, berharap hakim dapat mempertimbangkan kondisi kehamilan dan penyesalan terdakwa.

Meski demikian, beratnya barang bukti dan peran aktif dalam penyelundupan membuat jaksa tetap pada tuntutannya. Lungile didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman maksimalnya bahkan hukuman mati.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). (An/CB.3)

Dari Penangkaran ke Alam Bebas, 12 Curik Bali Resmi Dilepas di Badung

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan