Peristiwa
Beranda » Tiga Terdakwa Penembakan Warga Australia di Bali Jalani Sidang Terpisah

Tiga Terdakwa Penembakan Warga Australia di Bali Jalani Sidang Terpisah

Sidang kasus pembunuhan warga Australia. Tiga terdakwa disidangkan terpisah di PN Denpasar. (ist)

Denpasar – Tiga warga negara Australia yang terlibat dalam kasus penembakan brutal di Bali akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/10). Kasus yang menewaskan Zivan Radmanovic (32) dan melukai rekannya, Sanar Ghanim, ini menjadi perhatian publik karena disebut melibatkan rencana pembunuhan yang disusun dengan sangat terorganisir.

Dua terdakwa pertama, Mevlut Coskun (22) dan Paea-I-Middlemore Tupou (26), duduk berdampingan di kursi terdakwa. Keduanya tampak tenang saat majelis hakim memeriksa identitas. Mevlut, yang tinggal di Sydney, mengaku bekerja sebagai tukang kebun, sementara Tupou, yang berasal dari Melbourne, menyebut dirinya tukang kayu.

Mevlut, pria yang berdomisili di Sydney, Australia pemegang paspor RA4899638 mengaku dirinya sebagai tukang kebun. “Apa profesi Mevlut?” tanya Majelis Hakim. “Landscaper,” jawab Mevlut dalam persidangan di Ruang Cakra, Kamis (30/10).

Di sidang berbeda, terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson (27) asal New South Wales, mengaku berprofesi sebagai tukang pipa. Ketiganya diadili dalam dua berkas terpisah, namun dengan perkara yang sama.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Badung menjelaskan, kasus ini berawal dari pembunuhan berencana terhadap Zivan Radmanovic dan percobaan pembunuhan terhadap Sanar Ghanim yang terjadi di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Mengwi, Badung, pada Sabtu, 14 Juni 2025. Menurut jaksa, aksi ini tidak dilakukan secara spontan. Para terdakwa disebut menerima perintah dari seseorang di luar negeri yang hingga kini belum teridentifikasi. Mereka menjalankan rencana secara terstruktur, lengkap dengan penyamaran, senjata api kaliber 9 mm, serta strategi pelarian.

Puluhan Ribu Hewan di Tabanan Disuntik! Langkah Pemkab Cegah PMK dan Rabies Menyebar

Dalam dakwaan, Jenson berperan sebagai pengatur logistik. Ia menyewa vila Lotus & Teak di kawasan Pererenan sebagai markas, mempersiapkan dua sepeda motor dan mobil untuk operasional, serta memfasilitasi perjalanan kedua eksekutor dari Jakarta ke Bali. Pada malam sebelum penembakan, Jenson membeli palu di kawasan Tibubeneng dan menjemput kedua rekannya di wilayah Buwit, Tabanan, menggunakan mobil Fortuner putih. Sekitar pukul 00.15 Wita, kedua eksekutor tiba di vila korban dan mendobrak pintu menggunakan palu sebelum melepaskan tembakan. Mevlut menembak Sanar Ghanim, sedangkan Tupou menembak Zivan Radmanovic hingga tewas di tempat.

Seorang saksi, Jazmyn Petra Gourdeas, sempat melihat pelaku mengenakan celana oranye dan penutup wajah hitam. Istri Sanar, Daniella Mandalena, berlari keluar vila untuk meminta bantuan warga sekitar. Setelah memastikan korban tak bergerak, kedua pelaku melarikan diri ke Tabanan untuk membuang senjata dan pakaian di sungai kecil di Jalan Anyelir VI. Dari sana, mereka dibantu Jenson untuk melanjutkan pelarian ke Surabaya, kemudian ke Jakarta, dan akhirnya ke luar negeri.

Hasil visum yang dibacakan dalam sidang menunjukkan bahwa Radmanovic mengalami tiga luka tembak masuk dan dua luka keluar di dada kiri yang mengenai jantung dan paru-paru. Sementara Ghanim mengalami luka di kepala, dada, dan beberapa bagian tubuh lain, namun berhasil diselamatkan setelah menjalani operasi di BIMC Hospital Kuta.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Mereka juga didakwa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Hingga persidangan perdana ini, motif di balik penembakan masih menjadi tanda tanya. Jaksa hanya menyebut adanya perintah dari seseorang di Australia yang berkomunikasi lewat aplikasi pesan terenkripsi.

Para terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. Majelis hakim menutup sidang dengan agenda lanjutan pada Senin, 3 November 2025, untuk mendengarkan keterangan saksi. Jaksa rencananya akan menghadirkan 11 hingga 12 orang saksi dalam sidang berikutnya. (An/CB.3)

Sidang Kasus Penembakan Warga Australia di Bali, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat

Bagikan