Tabanan – Seorang pria berinisial PH, 55 tahun asal Denpasar ditangkap polisi usai melakukan aksi penusukan terhadap kekasih gelapnya, KB, 47 tahun di sebuah penginapan di Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (3/10) sekitar Pukul 11.30 WITA.
Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika menjelaskan, aksi penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang berusaha mengakhiri hubungan gelap mereka.
“Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat berhubungan layaknya suami istri di kamar nomor 10 Penginapan Anggun. Usai itu, korban menyampaikan ingin pulang karena suami dan anaknya menunggu di rumah. Ucapan itu membuat pelaku marah dan menusuk korban dengan pisau belati,” jelas Kompol Suastika saat konferensi pers pada Kamis, (30/10).
Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk perut, dada, lengan, dan paha. Korban sempat berteriak meminta tolong hingga didengar oleh pegawai penginapan, yang kemudian menolong dan membawa korban ke Puskesmas Selemadeg.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Selemadeg dan Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (15/10) sekitar Pukul 10.00 WITA di Jalan Cargo, Denpasar.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau belati, pakaian berlumur darah, serta dua unit sepeda motor,” tambahnya.
Atas perbuatannya, PH dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ar/CB.1)


 
                                                             
                     
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
            



