Tabanan – Publik ramai memperbincangkan kabar soal lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang disebut-sebut disewa pihak Nuanu Creative City di Desa Beraban, Kediri. Isu ini memicu perdebatan sengit di media sosial mulai dari tudingan alih fungsi hingga spekulasi liar soal siapa yang diuntungkan.
Tanah seluas 15.500 meter persegi atau 1,55 hektare yang kini menjadi sorotan publik, ternyata bukan dialihfungsikan untuk pembangunan, melainkan tetap menjadi ruang pelestarian lingkungan di sekitar kawasan Pantai Nyanyi. Lokasinya berada di area rawa dengan vegetasi mangrove yang kerap tergenang air laut saat pasang.
“Kami justru mempertahankan kawasan ini sebagai ruang hijau dan hutan buatan, bukan untuk dibangun,” tegas Gede Wahyu Arianto, Senior Legal Nuanu Creative City.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga kelestarian alam dan ekosistem pesisir sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan.
Kerja sama antara Pemkab Tabanan dan PT Wooden Fish Village, pengelola Nuanu, dilakukan secara resmi dan transparan. Berdasarkan dokumen resmi, nilai kerja sama ditetapkan sebesar Rp5,46 miliar dan dibayar lunas di muka ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabanan. Nilai tersebut diperoleh dari hasil penilaian lembaga profesional Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih di Badung.
Perjanjian kerja sama berlaku 30 tahun sejak 1 September 2023, dan seluruh prosesnya telah mengikuti Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan, tidak ada pelanggaran atau alih fungsi lahan dalam kerja sama tersebut. Sebaliknya, langkah ini justru diharapkan menambah PAD sekaligus memperkuat komitmen daerah terhadap pelestarian ekosistem mangrove.
“Seluruh prosesnya terbuka, profesional, dan berlandaskan hukum. Kami ingin memastikan setiap aset daerah memberi manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis bagi masyarakat,” ujar perwakilan Pemkab Tabanan.
Dengan demikian, isu “alih fungsi” lahan Pemkab di Nuanu tampaknya tidak lebih dari kesalahpahaman publik. Faktanya, lahan tersebut justru menjadi zona hijau pelindung pesisir bukti bahwa kolaborasi pemerintah dan pihak swasta tak selalu soal bisnis, tapi juga keberlanjutan lingkungan. (Ar/CB.1)



