Ekonomi
Beranda » Kejari Tabanan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Beras Perumda Dharma Santhika, Periksa 140 Saksi

Kejari Tabanan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Beras Perumda Dharma Santhika, Periksa 140 Saksi

Konferensi pers di Kejaksaan Negeri Tabanan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika. (ist)

Tabanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santhika Kabupaten Tabanan Tahun 2020 hingga 2021. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan pada Rabu, (15/10).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah tersangka dengan inisia IPSD, selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017 hingga Januari 2021.  IKS, selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan dan IWNA, selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Nomor: PRINT-413/N.1.17/Fd.2/06/2024 tanggal 7 Juni 2024, yang diperkuat dengan Surat Perintah lanjutan pada tanggal 30 Agustus 2024 dan 3 Januari 2025.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 140 saksi dan 2 orang ahli. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan pada periode September 2020 hingga Agustus 2021.

Berdasarkan fakta hukum, pengadaan yang seharusnya berupa beras kualitas premium, justru diganti dengan beras kualitas medium.

Tim SAR Evakuasi Pendaki Alami Hipotermia di Gunung Abang

Para pihak diduga mengetahui bahwa anggota DPC Perpadi tidak mampu memproduksi beras premium, namun tetap melaksanakan pengadaan tersebut demi mengejar Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan, Direktur Umum Perumda Dharma Santhika dan Manajer Unit Bisnis Ritel tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Ditemukan tidak adanya Rencana Bisnis, RKAP, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mekanisme Quality Control (QC) sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Bali, kerugian negara mencapai Rp 1.851.519.957,40 atau satu miliar delapan ratus lima puluh satu juta lima ratus sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah empat puluh sen.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiga tersangka tersebut saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Mahasiswa Semester Akhir Universitas Ciputra Pimpin Bisnis Villa di Ubud, Targetkan Kenaikan Hunian 20 Persen

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tabanan dalam menegakkan hukum dan memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Proses hukum akan terus kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Zainur Arifin Syah. (Pan/CB.2)

Bagikan