Denpasar – Warga Jalan Subur Gang Mirah, Pemecutan III, Denpasar Barat digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di dalam kamar kos pada Selasa (16/9) dini hari. Belakangan terungkap, korban adalah Evi Dwi Yulianawati, 50 tahun yang tewas di tangan suaminya sendiri, Sunardi, 48 tahun.
Yang mengejutkan, usai membunuh sang istri, pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum campuran cairan pembersih Byclin, Wipol, dan Sprite, serta menyayat pergelangan tangannya. Namun upayanya gagal, ia justru bertahan hidup dan akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Semua bermula saat Sunardi, seorang karyawan swasta asal Magetan, Jawa Timur, merasa lelah dan tertekan mengurus istrinya yang lama menderita stroke. Dalam kondisi emosional, niat bunuh diri muncul di benaknya. Namun ia sempat berpikir, “Kalau saya mati, siapa yang urus istri saya?”
Dari pikiran itu, muncul keputusan tragis membunuh istrinya terlebih dahulu. Sekitar Pukul 02.00 WITA, ketika Evi sedang tertidur, Sunardi mengambil bantal kemudian membekap wajah sang istri.
Usai memastikan istrinya meninggal dunia, Sunardi mencoba mengakhiri hidupnya. Ia menenggak dua gelas campuran Byclin, Wipol, dan Sprite, lalu menyayat pergelangan tangan kirinya dengan pisau dapur.
Namun, nyawanya tak juga melayang. Dalam kondisi mual dan pusing, sekitar Pukul 06.30 WITA, ia berjalan ke Pos Polisi Monang-Maning dan mengaku baru saja membunuh istrinya.
Polisi yang terkejut dengan pengakuan itu segera mendatangi lokasi kejadian. Di dalam kamar kos sederhana, petugas menemukan Evi sudah tidak bernyawa di atas kasur.
Dari olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain bantal tidur bermotif polkadot, pisau dapur sepanjang 16 cm, botol Byclin dan Wipol, serta dua buku nikah pasangan tersebut.
Pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk perawatan sebelum diamankan di Mapolsek Denpasar Barat.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyebut, pelaku kini dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya. (An/CB.3)