Denpasar – Seorang manajer keuangan di Trans Studio Theme Park Bali, Robby Putra Syamsuar, 35 tahun ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp661.172.000. Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli barang-barang bermerek dan memenuhi gaya hidup mewahnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen PT Taman Hiburan Bali, selaku pengelola Trans Studio Theme Park Bali, menemukan ketidaksesuaian antara setoran penjualan harian dengan laporan keuangan perusahaan.
Setelah dilakukan audit internal, diketahui bahwa uang hasil penjualan tiket selama 19 hari berturut-turut sejak 16 Agustus hingga 3 September 2025 tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan. Pihak manajemen kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat pada 10 September 2025.
Dalam rilisnya, pihak Polsek Denpasar Barat menyebutkan, Robby yang menjabat sebagai Finance & Accounting Manager memiliki wewenang mengambil uang hasil penjualan dari brankas perusahaan untuk disetorkan setiap hari ke rekening resmi. Namun, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Selama 19 hari berturut-turut, tersangka tidak pernah menyetorkan uang penjualan dan totalnya mencapai lebih dari enam ratus enam puluh satu juta rupiah,” ujar Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi saat rilis kasus pada Senin, (13/10).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli berbagai barang mewah seperti sepatu, tas, dan pakaian bermerek, termasuk satu unit telepon genggam Samsung Z Fold 7 dan jam tangan Galaxy Fit 3. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp336 juta, sejumlah rekening koran, serta puluhan barang bermerek yang dibeli menggunakan uang hasil penggelapan itu.
Usai menerima laporan, tim Buser Polsek Denpasar Barat langsung bergerak melakukan pelacakan. Polisi sempat mendeteksi rencana pelaku yang hendak melarikan diri ke Thailand, namun setelah dilakukan pengecekan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, rencana tersebut tidak terlaksana. Penyelidikan kemudian diperluas hingga ke wilayah Jawa, dan diketahui bahwa tersangka berada di Sleman, Yogyakarta.
Petugas akhirnya menangkap Robby pada Kamis dini hari, 11 September 2025, di sebuah warung makan Burjo Burnio di Jalan Seturan Raya, Sleman. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polres Sleman untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan kembali ke Bali pada keesokan harinya.
Dari hasil pemeriksaan, Robby mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan karena alasan ekonomi dan tekanan gaya hidup konsumtif. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan dan audit internal, terutama di bidang keuangan yang rentan disalahgunakan.
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang dan setiap perusahaan lebih ketat dalam sistem kontrol keuangannya,” ujarnya. (An/CB.3)