Denpasar – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bali menegaskan bahwa program Menuju Bali Gizi (MBG) tidak boleh dijalankan di madrasah maupun lembaga pendidikan Islam apabila belum memiliki sertifikat halal.
Ketentuan ini, menurut PWM Bali, merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Belakangan, program MBG mulai menyasar madrasah di Bali dan memunculkan keresahan di kalangan umat Islam. Status kehalalan program tersebut dipertanyakan karena belum ada kejelasan mengenai sertifikasi halal.
“Apabila belum ada sertifikat halal, maka program MBG tidak boleh dilanjutkan terlebih dahulu. Jika dipaksakan, ini berpotensi melanggar hukum sekaligus memicu polemik di masyarakat,” tegas Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Bali, Muhammad Zainal Abidin pada Rabu (2/10).
PWM Bali juga mengingatkan Badan Gizi Nasional Provinsi Bali agar memastikan setiap program pangan dan gizi yang masuk ke madrasah sudah mengantongi sertifikat halal. Pihak sekolah pun disebut memiliki hak penuh untuk menolak program jika persyaratan itu belum dipenuhi.
“Kami siap mengawal dan mengawasi implementasi program ini. Prinsipnya sederhana: semua program gizi boleh dijalankan, tetapi syarat mutlaknya harus jelas, sertifikat halal harus ada terlebih dahulu,” pungkas Zainal. (An/CB.3)