Badung – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial WRJ ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kuta Utara setelah diduga melakukan aksi perampasan mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol di kawasan The Club Bali, Jalan Batu Belig, Gang Daksina Nomor: 1, Kelurahan Kerobokan, Minggu (3/8) dini hari.
Kejadian bermula sekitar Pukul 01.30 WITA saat korban, I Ketut Wijaya Kusuma, 51 tahun, seorang petugas keamanan (satpam) asal Kerobokan, sedang beristirahat di dalam mobilnya yang terparkir. Kemudian, salah satu rekannya memberi tahu bahwa seorang WNA bertindak agresif dan sempat mencekik seorang petugas lainnya.
Merasa situasi membahayakan, korban keluar dan berusaha menghindar. Namun nahas, ia meninggalkan mobil Toyota Avanza miliknya dalam keadaan menyala dan kunci tergantung. Pelaku lalu mengambil alih kendaraan dan kabur.
Korban bersama rekan-rekannya melakukan pengejaran. Di sekitar Villa Danoya, pelaku memutar arah dan menabrak seorang WNA lain sebelum mengarah kembali ke Gang Daksina. Pelaku sempat menghilang bersama mobil, namun korban kemudian mendatangi Komplek Villa Eden The Residence at the Sea, tempat pelaku diduga menginap.
Setelah berkoordinasi dengan pengelola villa, diketahui pelaku sempat terlibat keributan sebelumnya. Pelacakan dilakukan menggunakan ponsel milik villa yang juga diduga dibawa pelaku. Lokasi terakhir menunjukkan keberadaan pelaku di Padang Sambian, Denpasar Barat, namun pelaku dan mobil tidak ditemukan di sana.
Unit UKL Polsek Kuta Utara yang dipimpin Ipda I Gede Eka Pratama kemudian menerima informasi bahwa pelaku telah kembali ke villa. Polisi segera mengamankan WRJ dan membawanya ke Mapolsek Kuta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, mobil korban jenis Toyota Avanza warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi DK 1388 HO mengalami kerusakan parah. Bahkan, kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat.
Saat ini, pelaku tengah diperiksa intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Utara terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, perusakan, dan pencurian. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna mengevaluasi izin tinggal pelaku serta kemungkinan penerapan tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa kendaraan korban juga akan diserahkan ke Polres setelah proses pelimpahan dari Polsek Denpasar Barat. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp160 juta.
Pejabat sementara Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, membenarkan penanganan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kuta Utara.
“Kami telah mengamankan seorang WNA asal Australia yang diduga melakukan tindak pidana perampasan kendaraan dalam kondisi mabuk. Pelaku juga sempat menabrak warga lain dan menyebabkan keresahan di lingkungan tempat tinggalnya. Saat ini, proses hukum tengah berjalan dan kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Badung untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Aiptu Ayu Inastuti.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mengevaluasi status izin tinggal pelaku.
“Karena pelaku merupakan WNA, tentu ada aspek keimigrasian yang juga menjadi perhatian. Kami sudah menjalin koordinasi dengan pihak imigrasi untuk kemungkinan penerapan tindakan administratif keimigrasian,” jelasnya.
Sementara itu, barang bukti berupa mobil korban yang ditemukan dalam kondisi terbakar di wilayah Polsek Denpasar Barat akan dilimpahkan ke Polsek Kuta Utara sebelum diserahkan ke Polres Badung bersama pelaku. (An/CB.3)