Tabanan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan menghentikan aktivitas pembangunan sebuah villa di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Langkah tegas ini diambil karena lokasi pembangunan diduga berada di zona yang tidak sesuai peruntukan, yakni termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta berdekatan dengan kawasan suci Pura Tanah Lot.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menyampaikan bahwa penghentian aktivitas dilakukan karena pembangunan tidak mengantongi izin yang sah dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
“Kita berhentikan kegiatan karena tidak sesuai peruntukan yang masuk LSD dan LP2B. Setelah sidak, tidak ada lagi kegiatan di lokasi,” tegasnya Rabu, (9/7).
Ia juga menjelaskan, pihaknya akan melanjutkan pembinaan dan pengawasan secara berkala bersama instansi terkait. “Kami jadwalkan besok (Kamis,10 Juli 2025) turun bersama tim dari Satpol PP, Dinas PUPR, dan Perizinan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di sekitar kawasan itu,” ujarnya.
I Gede Sukanada mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam menyampaikan informasi terkait pelanggaran tata ruang. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung investasi, namun harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sekali lagi terima kasih, atas masukan kepada kami, dan tentunya kami akan melakukan hal yang sama untuk menjamin investasi. Kami juga menghimbau kepada para pihak yang ingin berinvestasi agar memastikan lahan yang digunakan berada di luar LSD, LP2B, dan kawasan suci sebelum memulai kegiatan,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari pemantauan lapangan oleh Satpol PP pada 16 Juni 2023, yang menemukan aktivitas pembangunan tanpa izin. Beberapa kali pemanggilan telah dilakukan, termasuk pemasangan baliho larangan beraktivitas. Koordinasi dengan Dinas PUPRPKP mengungkapkan bahwa lokasi tersebut masuk wilayah strategis yang dilindungi tata ruang.
Pada 8 Juli 2025, Satpol PP kembali melakukan sidak dan hanya menemukan buruh bangunan tanpa dokumen perizinan. Mereka diperintahkan untuk menghentikan sementara semua kegiatan. Lokasi tersebut diketahui merupakan rencana pembangunan “Villa Kucing” yang kini tengah dalam penanganan intensif oleh pemerintah daerah.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menjaga kelestarian ruang, pertanian berkelanjutan, serta kesucian kawasan spiritual, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum bagi investor. (Ar/CB.1)
