Tabanan – Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menyatakan penolakannya terhadap kemunculan organisasi kemasyarakatan (ormas) baru dari luar daerah yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas dan keharmonisan di Bali, khususnya di Tabanan.
Pernyataan itu disampaikan Arnawa seusai pertemuan di DPRD Tabanan pada Rabu (7/5). Sejalan dengan sikap tegas Bupati I Komang Gede Sanjaya dan Wakil Bupati I Made Dirga yang sebelumnya juga menolak keberadaan ormas-ormas semacam itu.
Menurut Arnawa, Bali sudah memiliki sistem pengamanan dan struktur sosial yang kuat, seperti aparat hukum, lembaga adat, dan pecalang. Oleh karena itu, kehadiran ormas baru dari luar dinilai tidak diperlukan.
“Kami sepakat menolak ormas-ormas dari luar. Apa yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta itu sudah cukup. Kita punya hukum, adat, pecalang,” ujarnya.
Arnawa juga menyerukan kolaborasi antara pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat dalam menjaga budaya dan ketertiban di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa keamanan dan harmoni lokal harus menjadi prioritas.
“Kami akan bergerak bersama masyarakat dan tokoh adat untuk mengamankan budaya Bali, khususnya di Tabanan,” tambahnya.
Sikap Arnawa memperkuat pernyataan sebelumnya dari Bupati Sanjaya yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak akan memberi ruang bagi ormas yang tidak selaras dengan nilai-nilai budaya lokal.
“Kami menolak keras kehadiran ormas baru yang tidak sesuai dengan visi pembangunan Tabanan yang harmonis, aman, dan damai,” tegas Bupati Sanjaya sebelumnya.
Senada dengan itu, Wakil Bupati I Made Dirga menekankan pentingnya legalitas dan persatuan dalam berorganisasi. Ia memperingatkan bahwa pemerintah daerah akan menindak tegas ormas yang tidak memiliki dasar hukum atau menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Silakan berorganisasi, tapi harus jelas legalitasnya dan tidak boleh memecah belah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabanan, saat ini terdapat 21 ormas aktif, 49 perkumpulan, dan 41 yayasan yang terdaftar dan beroperasi secara legal di wilayah tersebut. (Ar/CB.1)