Badung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial SKF, 38 tahun asal Surabaya, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Senin, (28/4) sekitar Pukul 23.00 WITA di wilayah Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhamad Risky Fernandez segera melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Tanah Ayu.
SKF diamankan di depan Gaika Detailing Store, Banjar Saren, Desa/Kelurahan Sibang Gede, dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket daun kering diduga ganja, paket kecil papir, tempat kayu bulat berisi ganja, dua lembar kertas papir, satu bungkus filter, satu alat penghancur (dop), dan satu unit ponsel. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas tangan hitam yang dibawa tersangka.
Polisi kemudian menggeledah kamar kos SKF yang beralamat di Jalan Tanah Ayu Nomor: 6, Banjar Saren. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan dua paket berisi daun dan biji kering ganja di dalam kulkas, serta satu paket batang kering ganja di dalam tong sampah kamar.
Total berat barang bukti ganja yang diamankan diperkirakan mencapai 1.028 gram atau sekitar satu kilogram.
Dalam interogasi awal, SKF mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial PA dengan cara membeli seharga Rp 3.500.000 secara tunai. Ia menyatakan ganja itu akan digunakan sendiri secara bertahap. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, tersangka SKF telah diamankan bersama barang bukti ganja seberat sekitar satu kilogram. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Denpasar,” ujar AKP Sukadi.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (An/CB.3)