Denpasar – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Denpasar Barat. Dua orang pelaku Melki dan Frengki diamankan hanya dalam waktu beberapa jam setelah kejadian berlangsung.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, (30/4) sekitar Pukul 01.30 WITA di Jalan Pura Demak Gang Lange Nomor: 2, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Korban, Maad Adnan, 46 tahun seorang buruh harian lepas, melaporkan bahwa sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku dengan cara mendorong kendaraan yang tidak dalam kondisi terkunci setang.
Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Rifqi Abdillah bersama Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku.
Pada hari yang sama sekitar Pukul 04.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka utama, Melkiyanus E M K, 24 tahun di Jalan Segina VII, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Rekannya, Frengki B I D, 28 tahun juga turut ditangkap di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur. Saat akan ditangkap, Melki sempat melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, sebelum dibawa ke Klinik Penta Medika untuk perawatan. Barang bukti sepeda motor yang dicuri turut diamankan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, dua pelaku curanmor telah diamankan oleh jajaran Polsek Denpasar Barat. Salah satunya merupakan residivis kasus serupa. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sukadi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polresta Denpasar,” tambah AKP Sukadi. (An/CB.3)