Denpasar – Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, IWS resmi ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Klungkung terkait dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana komite. Penahanan berlaku sejak 30 April hingga 19 Mei 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B. Hamka menjelaskan, bahwa IWS diduga menggunakan sisa dana bantuan dari pemerintah pusat yang semestinya untuk alat praktik siswa, malah digunakan merenovasi ruang kepala sekolah senilai Rp 50 juta.
“Iya, dana digunakan untuk merenovasi ruang kepala sekolah,” ujar Hamka saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4).
Dalam tahun ajaran 2021–2022, IWS juga disebut memerintahkan pembantu bendahara untuk membuka rekening atas nama pribadi sebagai tempat penampungan dana komite sebesar Rp 349.797.616. Dana tersebut dikelola tanpa melibatkan pihak sekolah maupun komite. Sejumlah pembayaran pun dilakukan tanpa bukti pertanggungjawaban (SPJ).
Bendahara sekolah sempat mentransfer dana komite sebesar Rp 130.965.000 atas permintaan IWS untuk membayar honor guru. Padahal, pembayaran honor telah dilakukan melalui dana BOS.
Selain itu, ditemukan pula penahanan 293 ijazah siswa karena belum melunasi SPP. Praktik ini dinilai melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang penghalangan akses ijazah karena tunggakan biaya.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, total kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 1.174.149.923,81. Temuan ini tercantum dalam Laporan Nomor: PE.03.03/SR/LHP-82/PW22/5/2025 yang dirilis pada 20 Februari 2025.
Penahanan dilakukan karena IWS masih berstatus sebagai kepala sekolah aktif, sehingga dikhawatirkan dapat mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, IWS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, pihak Kejari Klungkung menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap IWS. (An/CB.3)