Denpasar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bekerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga berasal dari Meksiko ke Bali. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (25/3) dan melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA).
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang wanita berinisial EG, 45 tahun warga negara Argentina, yang tiba di Bali dari Dubai. EG diamankan setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 323,76 gram bruto dengan modus menyembunyikannya di dalam alat kelaminnya.
Menindaklanjuti penangkapan EG, Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial EJS, 50 tahun, warga negara Inggris. EJS ditangkap beberapa jam setelah EG di sebuah guest house di wilayah Kerobokan, Kabupaten Badung. Ia diduga sebagai penerima narkotika tersebut dengan rencana untuk menjualnya kembali di Bali.
Berdasarkan pengakuan awal, EJS mengklaim bahwa ini merupakan pertama kalinya ia memasok narkotika. Selain itu, tidak ditemukan hubungan langsung antara EG dan EJS, yang mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika ini.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Sementara itu, barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, menyatakan, pihaknya terus berupaya membongkar jaringan narkotika di Bali dan memutus mata rantai peredarannya demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Semoga melalui pengungkapan kasus ini, jaringan kokain di Bali dapat dibongkar secara menyeluruh dan peredarannya bisa dihentikan,” ujarnya. (An/CB.3)