Peristiwa
Beranda » Polda Bali Amankan Pria Asal Lombok atas Penyalahgunaan 1,4 Ton Solar Bersubsidi

Polda Bali Amankan Pria Asal Lombok atas Penyalahgunaan 1,4 Ton Solar Bersubsidi

Rilis kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Mapolda Bali (ist).

Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Desa Gunaksa, Klungkung. Seorang pria asal Lombok, NTB, berinisial KA diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin, (24/3).

Pada konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Dirreskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menyampaikan KA diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ia ditangkap di lokasi kejadian, yaitu SPBU 54.807.02 di Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung.

Modus yang digunakan oleh tersangka KA adalah dengan membeli BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah menggunakan mobil boks Mitsubishi Colt L-300 berwarna hitam dengan nomor polisi DK-1052-QJ.

Mobil tersebut telah dimodifikasi dengan mesin pompa penyedot yang terhubung ke dua buah tandon air berkapasitas 1.000 liter masing-masing, sehingga dapat menampung total 1,4 ton BBM bersubsidi.

BBM yang telah ditampung dalam tandon air tersebut kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp1.000 per liter. Dalam kurun waktu dua hari, praktik ilegal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 juta.

Pengunjung Antusias Menonton Tarian Kecak di Ulun Danu Beratan

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti seperti, 1.400 liter Bio Solar bersubsidi, satu unit mobil boks Mitsubishi Colt L-300 yang dimodifikasi, satu unit handphone dan beberapa barcode BBM bersubsidi.

Atas perbuatannya tersangka KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar,” ujar Kombes Pol Roy H.M. Sihombing.

Ia menegaskan, komitmen Polda Bali dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah. Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menekankan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan program subsidi.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan subsidi kepada Ditreskrimsus Polda Bali. Keamanan dan kerahasiaan pelapor akan dijamin, serta pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (An/CB.3)

Kehabisan Uang, WNA Amerika Curi Koper Wisatawan  

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Dari Bawah Tebing Uluwatu, Diduga WNA

#4

Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan di Denpasar Selatan Ditangkap

#5

Bawaslu Tabanan Apresiasi Jajaran Ad Hoc: Terimakasih Panwascam, PKD Hingga Pengawas TPS

Follow Us

     

Bagikan