Peristiwa
Beranda » Kopi PEWARTA Bedah Persoalan Pegawai Kontrak, 2026 Diperjuangkan Menjadi P3K Penuh

Kopi PEWARTA Bedah Persoalan Pegawai Kontrak, 2026 Diperjuangkan Menjadi P3K Penuh

Kegiatan Diskusi Kopi PEWARTA yang Digelar di DPRD Tabanan.

Tabanan – Komunitas Persatuan Wartawan Tabanan (Pewarta) menggelar acara diskusi, Komunikasi Penuh Isnpirasi (Kopi) Pewarta dengan mengambil tema soal pegawai kontrak, “Dilema Honorer Menanti Kepastian di Tengah Reformasi Birokrasi”.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa yang menjadi narasumber dalam acara tersebut menyatakan, pihaknya bersama pimpinan daerah telah melakukan koordinasi dan sepakat akan memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum lulus P3K.

Ditegaskan, dirinya selaku Ketua DPRD Tabanan telah menugaskan Komisi I agar berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar tenaga honorer yang belum lulus P3K diperjuangkan menjadi tenaga P3K paruh waktu.

“Kami berharap tahun 2026, tenaga honorer yang sudah terdata di BKN dan sudah mengabdi dua tahun, bisa diperjuangkan menjadi P3K penuh waktu,” ujarnya.

Selain Ketua DPRD Tabanan, Kopi Pewarta juga menghadirkan narasumber lain seperti, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Bakuda) Kabupaten Tabanan di Gedung DPRD Tabanan, Jumat (14/2)

Gubernur Koster Tegas Bali Tak Butuh Ormas Preman, Keamanan Ditangani Negara dan Desa Adat

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan I Made Kristiadi Putra menuturkan, pihaknya sangat terbantu terkait adanya dukungan dari Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Tabanan dalam pengelolaan kepegawaian ASN dan non-ASN, tenaga honorer di Pemkab Tabanan.

Sesuai amanat Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN yang salah satunya mengatur tentang penataan tenaga non ASN yang esensinya adalah tidak ada PHK, tidak ada pembengkakan anggaran dan tidak ada pengurangan anggaran yang diterima masing-masing personal.

“Untuk pengaturan non-ASN ini, sesuai Surat Menpan RB tanggal 16 Januari 2025 tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer, Sekda Tabanan telah menindaklanjuti dangan mengeluarkan Surat Edaran ke masing-masing SKPD untuk tidak lagi menerima tenaga honorer,” paparnya

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengemukakan, pihaknya selalu mengadakan pengawasan dalam proses seleksi dan rekrutmen P3K.

Tenaga honorer di sejumlah kabupaten di Bali, termasuk di Kabupaten Tabanan jumlahnya masih tinggi dan masih menyisakan masalah. Ke depan perlu diperjuangan adanya formasi yang bisa diisi oleh tenaga honorer yang bekerja di pelayanan publik terdepan.

Hilang Lima Hari, Jenasah WNA Yordania Ditemukan

“Formasi yang diperlukan dan diprioritaskan Kabupaten Tabanan itu apa saja. Ini yang nanti perlu dikonsultasikan juga di Kementerian PANRB selain tentang tenaga P3K paruh waktu,” ujarnya. (Ar/CB.1)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Fraksi PDI Perjuangan Kawal Tenaga Non-ASN Pemkab Tabanan yang Tidak Lolos P3K

#4

Diduga Terpeleset, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Tukad Beji Candraaditya

#5

Bule Wanita Kena Begal Di Bali, Lapor Polisi Malah Diminta Bayaran Rp 200 Ribu.

Follow Us

     

Bagikan