Pariwisata
Beranda » 153 Ribu Lebih WNA Serbu Tabanan, Pemkab Perketat Sistem Pengawasan Digital

153 Ribu Lebih WNA Serbu Tabanan, Pemkab Perketat Sistem Pengawasan Digital

Suasana di Obyek Wisata Tanah Lot (ist)

Tabanan – Lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara ke Kabupaten Tabanan tembus angka fantastis. Hingga November 2025, tercatat sebanyak 153.345 WNA datang ke wilayah lumbung beras Bali tersebut. Angka ini menjadi sinyal kuat meningkatnya mobilitas asing, sekaligus alarm bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan.

Tak ingin kecolongan, Pemerintah Kabupaten Tabanan langsung bergerak cepat dengan memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital. Langkah ini ditegaskan dalam Kegiatan Sosialisasi Pelaporan dan Pengawasan Digitalisasi Warga Negara Asing yang dibuka Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, mewakili Bupati Tabanan, Kamis (19/2), di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Dirga, ditegaskan bahwa derasnya arus globalisasi memang membawa dampak positif bagi sektor pariwisata dan investasi. Namun di sisi lain, pengawasan tidak boleh lengah.

“Mobilitas warga negara asing membawa dampak positif bagi pariwisata dan investasi. Namun, pengawasan tetap harus dilakukan secara terintegrasi dan berbasis digital agar stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tabanan tetap terjaga,” tegas Dirga.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Intelkam Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), serta para Camat dan Perbekel se-Tabanan.

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kamadana

Penguatan pengawasan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjadi dasar hukum pengawasan orang asing di Indonesia.

Salah satu langkah konkret yang didorong adalah optimalisasi penggunaan aplikasi Cakra Wasi sebagai instrumen pelaporan real time. Melalui sistem ini, pemerintah desa dan kecamatan dapat langsung melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di rumah warga maupun vila pribadi.

Dirga menekankan, Camat dan Perbekel tidak boleh pasif. Pendataan harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan.

“Ini bukan semata soal administrasi, tetapi bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.

Langkah digitalisasi ini menjadi bagian dari visi pembangunan Tabanan dalam kerangka Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). Pemkab ingin memastikan pengawasan berjalan tertib, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi di tengah meningkatnya arus kunjungan global. (Ar/CB.1)

AMKI Bali Terbentuk, Dwikora Putra Didapuk sebagai Ketua

Bagikan