Denpasar – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial GMP, 33 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat, lantaran kedapatan menyimpan tembakau sintetis. GMP diamankan pada Kamis (3/4) di kawasan Jalan Jaya Giri, Kecamatan Denpasar Timur.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandez menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan, sesuai dengan ciri-ciri yang diterima dari laporan awal.
“Pelaku yang diketahui bekerja sebagai sales kendaraan di Denpasar ini langsung diamankan. Saat digeledah, kami menemukan sebuah tas selempang biru yang di dalamnya berisi 15 plastik klip berisi daun kering yang diduga tembakau sintetis,” ujar AKP Rizky.
Barang bukti yang ditemukan terdiri atas 5 plastik klip dibungkus plastik putih dan 10 lainnya dibungkus plastik kuning, dengan total berat bersih mencapai 34,64 gram.
Kepada petugas, GMP mengaku baru satu minggu menjadi kurir narkotika dan menerima paket dari seseorang bernama Edgex yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). GMP juga mengungkapkan bahwa ia diminta menyimpan dan menempel paket tersebut sesuai arahan EDGEX, dengan bayaran Rp50.000 per-tempelan.
“Pelaku mengaku mengenal Edgex setelah sebelumnya membeli sabu dan tertipu karena alamat kosong. Kemudian, pelaku menanyakan apakah ada pekerjaan karena yang bersangkutan baru pindah ke Bali dan belum memiliki penghasilan tetap,” jelas Kasat Narkoba.
Saat diamankan, GMP diketahui sedang mondar-mandir di lokasi untuk mencari tempat menempel paket narkotika tersebut. Ia juga mengakui baru pertama kali menerima dan membawa 15 paket tembakau sintetis, dan sejauh ini hanya menggunakan sabu, tidak menggunakan tembakau sintetis.
“Motif pelaku menjalankan aksi ini adalah karena alasan ekonomi, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah AKP Rizky.
Atas perbuatannya, GMP dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (An/CB.3)