Denpasar – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Denpasar Timur diungkap jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar. Seorang pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP.B/76/XII/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim terkait hilangnya sepeda motor milik korban atas nama Made Widi Darma Yasa, 20 tahun seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Akasia, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar Pukul 07.00 WITA. Berdasarkan keterangan korban, sehari sebelumnya yakni Rabu (24/12) sekitar Pukul 00.15 WITA, korban baru pulang kerja dan memarkir satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi DK 4456 UAH di area parkir kos dalam kondisi setang tidak terkunci. Tanpa disadari, kunci sepeda motor dan kunci kamar kos masih tergantung di pintu kamar.
Keesokan paginya sekitar Pukul 06.50 WITA, korban mendapat informasi dari temannya, I Ketut Satria Wira Dharma, bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pengecekan, korban memastikan kendaraannya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Denpasar Timur langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Dengan bantuan personel Polsek Gilimanuk, pelaku yang diketahui bernama Muhammad Rafli Herdiansyah, 21 tahun asal Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, berhasil diamankan beserta barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Denpasar Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Yamaha Nmax milik korban seorang diri tanpa seizin pemiliknya. Kendaraan tersebut dibawa ke wilayah Gilimanuk dan rencananya akan dijual. Selain sepeda motor, pelaku juga mengakui mengambil satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam serta uang tunai sebesar Rp800 ribu dari kamar kos korban. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian lainnya di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam aksinya, pelaku membobol rolling door sebuah konter menggunakan besi dan mengambil sejumlah barang elektronik berupa beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek serta satu unit laptop.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih DK 4456 UAH, satu unit telepon genggam Oppo warna hitam, serta sisa uang tunai sebesar Rp10 ribu. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp21 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya menyampaikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” ujarnya. (An/CB.3)



