Denpasar – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Denpasar Barat dan kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar. Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 4 Januari 2026.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (3/1) sekitar Pukul 08.30 WITA, bertempat di Jalan Dam Tukad Badung, tepatnya di depan sebuah toko. Korbannya adalah seorang anak perempuan berinisial NKSW alias S, 11 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar.
Pelapor atas nama NNK, 41 tahun seorang ibu rumah tangga, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terlapor dalam kasus ini berinisial NKI, yang hingga saat ini belum dimintai keterangan oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban diantar oleh ayah kandungnya untuk mengikuti pertandingan silat. Dalam perjalanan menuju lokasi, ayah korban mengendarai sepeda motor ke arah Jalan Dam Tukad Badung sambil melakukan panggilan telepon dengan seseorang secara berbisik-bisik.
Setibanya di depan Toko SMS Stationary & Printing, ayah korban menghentikan kendaraannya dan turun ke pinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang. Tak lama kemudian, terlapor NKI datang menggunakan sepeda motor bersama dua orang perempuan. Terlapor kemudian mengeluarkan telepon genggam dan meminta rekannya untuk merekam kejadian.
Korban sempat meminta kepada ayahnya untuk pergi dari lokasi, namun tidak direspons. Situasi kemudian memanas ketika terlapor mendekati korban dalam keadaan marah, menjambak rambut korban, memukul bagian kepala, serta meremas mulut korban hingga menyebabkan luka pada pipi kiri. Korban yang merasa kesakitan berusaha melepaskan diri dengan memukul tangan pelaku.
Namun, korban kembali ditarik dan disuruh duduk, sementara terlapor terus mengomel dan memaki korban. Tidak berhenti di situ, terlapor juga mendorong kepala korban, mengeluarkan sejumlah uang dan memukulkannya ke wajah korban, serta menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali.
Terlapor kemudian memaksa korban untuk meminta maaf dengan ancaman tidak akan diantar mengikuti pertandingan silat. Atas perintah ayahnya, korban akhirnya meminta maaf kepada terlapor, yang kemudian meninggalkan lokasi. Setelah kejadian tersebut, korban tetap diantar oleh ayahnya untuk mengikuti pertandingan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara, memeriksa pelapor, korban, serta saksi yang merupakan sepupu korban. Selain itu, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap pelatih silat korban.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
“Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar,” ujarnya. (An/CB.3)



