Ekonomi
Beranda » Komisi I DPRD Tabanan Dorong Kajian Regulasi Purnabakti Perangkat Desa

Komisi I DPRD Tabanan Dorong Kajian Regulasi Purnabakti Perangkat Desa

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani.

Tabanan – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera melakukan kajian terkait peluang penyusunan regulasi daerah mengenai jaminan bagi perangkat desa yang memasuki masa purnabakti. Dorongan ini muncul setelah DPRD menerima aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan kajian diperlukan untuk mempercepat penerbitan regulasi daerah, termasuk kemungkinan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup), meskipun hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 belum diterbitkan.

“Kami minta untuk segera melakukan pengkajian terhadap hal tersebut supaya segera bisa menerbitkan Perbup walaupun belum keluar PP yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang 3 Tahun 2024 ini,” ujar Omardani.

Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 memang membuka ruang pemberian dana purnabakti, namun tanpa PP, pelaksanaannya belum memiliki landasan teknis. Karena itu, DPRD mendorong DPMD mempelajari regulasi di daerah lain yang disebut sudah memiliki Perbup terkait purnabakti. Selain itu, Komisi I juga berencana berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan langkah yang tepat menyikapi keterlambatan penerbitan PP tersebut.

Omardani menambahkan bahwa pemberian BPJS pasca purna tugas saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagai solusi sementara, ia merekomendasikan perangkat desa mengakses skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah dengan pelayanan kelas 3.

Dari Pedagang Pasar ke Agen BRILink, Ketut Suandini Tekuni Layanan Keuangan untuk Warga

Terkait peningkatan kesejahteraan perangkat desa, Komisi I menegaskan hal tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah melalui alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak (BHR), selama tidak melanggar aturan pembagian 30 persen dan 70 persen sesuai regulasi.

“Dengan adanya permintaan kajian kepada DPMD, DPRD Tabanan berharap ada percepatan penyusunan regulasi daerah yang mampu memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa, khususnya terkait masa purnabakti,” tambahnya. (Pan/CB.2)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan