Tabanan – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera melakukan kajian terkait peluang penyusunan regulasi daerah mengenai jaminan bagi perangkat desa yang memasuki masa purnabakti. Dorongan ini muncul setelah DPRD menerima aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan kajian diperlukan untuk mempercepat penerbitan regulasi daerah, termasuk kemungkinan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup), meskipun hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 belum diterbitkan.
“Kami minta untuk segera melakukan pengkajian terhadap hal tersebut supaya segera bisa menerbitkan Perbup walaupun belum keluar PP yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang 3 Tahun 2024 ini,” ujar Omardani.
Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 memang membuka ruang pemberian dana purnabakti, namun tanpa PP, pelaksanaannya belum memiliki landasan teknis. Karena itu, DPRD mendorong DPMD mempelajari regulasi di daerah lain yang disebut sudah memiliki Perbup terkait purnabakti. Selain itu, Komisi I juga berencana berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan langkah yang tepat menyikapi keterlambatan penerbitan PP tersebut.
Omardani menambahkan bahwa pemberian BPJS pasca purna tugas saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagai solusi sementara, ia merekomendasikan perangkat desa mengakses skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah dengan pelayanan kelas 3.
Terkait peningkatan kesejahteraan perangkat desa, Komisi I menegaskan hal tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah melalui alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak (BHR), selama tidak melanggar aturan pembagian 30 persen dan 70 persen sesuai regulasi.
“Dengan adanya permintaan kajian kepada DPMD, DPRD Tabanan berharap ada percepatan penyusunan regulasi daerah yang mampu memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa, khususnya terkait masa purnabakti,” tambahnya. (Pan/CB.2)



